jam

Senin, 26 Oktober 2009

posisi perempuan dalam politik

kabar gembira niy........

Disahkannya UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD pada 3 Maret 2008 agar kterwakilan perempuan sebesar 30 % dapat terwujud.

Dengan adanya UU itu  diharapkan juga dapat meningkatkan keterwakilan perempuan pada proses politik anatar lain keanggotaan KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), badan pengawas politik, panwaslu di tingkat pusat dan daerah yang kesemuanya itu telah termuat dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Moetia Hatta (yang menjabat saat itu)  juga menjelaskan bahwa  dalam UU No. 2/2008 tentang partai politik juga diisyaratkan mulai dari pendirian partai (bagi partai) baru,  diharuskan sebanyak 30 % perempuan duduk di di kepengurusan partai, baik tingkat pusat atau kabupaten.

Disahkannya UU Pemilu itu diharapkan akan mempertegas konsistensi pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.


mmmmmmmmm, kabar baik bukan. jadi perempuan ga cuma di dapur aja kaaaaannn??????

0 Comments:

Post a Comment